APAKAH BOLEH SEORANG SUAMI M3NC1UM ATAU MENJ1LAT " KEM4LU4N " SANG ISTRINYA!!

Oleh : Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, seluruh puji untuk Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah pada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan berapa sahabatnya.

Banyak respon pada tulisan terdahulu, " Bolehkah Seorang Suami Mencium F4rji Istrinya? " jadi kami terdorong untuk berikan info yang lebih jelas pada tema sekitaran itu yang dinukil dari fatwa ulama.

Sebetulnya kesibukan suami istri lewat langkah yang mungkin saja disangka aneh oleh sebagian orang ini jadi pertanyaan banyak pasangan muslim. Mungkin saja sebagian pasangan merasa nikmat, lebih semangat, dan lebih bergairah dalam kerjakan pemenuhan kepentingan biologis ini. Namun mungkin saja sebagian yang lain beranggapan buruk dan menjijikkan. Sampai tak layak ditangani oleh orang muslim. Akahirnya hal sejenis ini mengakibatkan tanda ajukan pertanyaan tentang hukum bolehnya?.

Sebetulnya, telah banyak informasi dan jawaban ulama pada persoalan hubungan suami istri ini. Pada ringkasnya, diakui bila beberapa orang merasa jijik dan berkesimpulan buruk bentuk cvmbv rayu sejenis ini. Sampai paling utama yaitu menjauhi dan menghindarinya. Tetapi bersamaan hal sejenis itu, mereka tidak bisa mengharamkan dengan tergas. Karena tidak ada ketegasan dari nash syar'i yang mengharamkannya. Tetapi apabila benar-benar bisa dibuktikan itu memiliki resiko, jadi tipe foreplay yang dapat menyebabkan penyakit dan bahaya diharamkan. Hal sejenis ini berdasar pada firman Allah Ta'ala, " Dan Dia mengharamkan atas kalian yang sebagian buruk. " (QS. Al-A'raf : 157)

Seterusnya kami akan suguhkan jawaban salah seorang ulama yang peroleh pertanyaan sama, yaitu Syaikh Khalid Abdul Mun'im al-Rifa'i. Kami menilainya jawaban beliau pada persoalan itu cukup jelas dengan argument mendasar dalam mejawab pertanyaan itu. Berikut ini kami kami terjemahkan dari fatwa beliau, yang judul aslinya : حكم لحس الرجل لفرج زوجته والعكس " Hukum suami menjilat kemaluan istrinya dan sebaliknya ".

Problem : Apa hukum menghidupkan syahwat/libido istri lewat langkah menjilat f4rjinya dengan lidah suaminya, sekian perihal pada sang suami? Jazakumullah Khairan.

Jawab : Alhamdulillah, semuanya puji untuk Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah, juga pada keluarga dan sebagian sahabatnya. Tentang setelah itu :

Memang asal dalam hubungan suami istri yakni mubah, kecuali apa yang diterangkan larangannya oleh nash : berupa mendatangi istri pada dubur (anus) -nya, menggaulinya saat haid dan nifas, saat istri menggerakkan puasa fardhu, atau saat berihram haji atau umrah.

Tentang yang dijelaskan dalam pertanyaan berupa satu di antara pasangan menjilati kemaluan pasangannya, dan praktek dalam bersenang-senang yang telah diterangkan dalam pertanyaan, jadi itu tidak apa-apa berdasarkan pada dalil-dalil berikut ini :

1. Itu juga termasuk dari keumuman bersenang-senang yang dimubahkan.

2. Seandainya coitus dibolehkan yang dimaksud puncak bersenggama (bersenang-senang), jadi yang dibawah itu lebih tambah bisa.


3. Karena semasing pasangan dapat nikmati anggota badan pasangannya dengan menyentuh dan tengok,


kecuali pengecualian yang telah diterangkan oleh syariat seperti yang telah kami katakan di atas.

4. Firman Allah Ta'ala,

نِسَاؤُكُم�' حَر�'ثٌ لَكُم�' فَأ�'تُوا حَر�'ثَكُم�' أَنَّى شِئ�'تُم�' وَقَدِّمُوا لِأَن�'فُسِكُم�' وَاتَّقُوا اللهَ وَاع�'لَمُوا أَنَّكُم�' مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ ال�'مُؤ�'مِنِينَ

" Istri-istrimu yakni (seperti) tanah tempat anda bercocok-tanam, jadi datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja anda kehendaki. Dan jalankanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah pada Allah dan ketahuilah bila anda nanti akan menemui-Nya. Dan berilah berita suka sebagian orang yang beriman. " (QS. Al-Baqarah : 223)

Ibnu Abidin al-Hanafi berkata dalam Radd al-Mukhtar : Abu Yusuf pernah kemukakan pertanyaan pada Abu Hanifah tentang seseorang lelaki yang membelai f4rji istrinya dan sang istri membelai kemaluan suaminya untuk menghidupkan syahwatnya, apakah menurut Anda itu tidak dapat? Beliau menjawab, " Tidak, saya menginginkan itu pahalanya besar. "

Al-Qadhi Ibnul Arabi al-Maliki berkata, " Manusia telah berbeda pendapat tentang bolehnya seorang suami saksikan f4rji (kemaluan) istrinya atas dua pendapat : salah satunya, membolehkan, karena apabila ia dibolehkan nikmati (istrinya dengan jima') jadi saksikan itu lebih layak (bolehnya). . . . . salah seorang ulama kami, Asbagh (Ulama besar Madhab Maliki di Mesir) berkata : Dapat baginya (suami) untuk menjilati –kemaluan istrinya- dengan lidahnya. "

Dalam Mawahib Al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil diterangkan, " Ditanyakan pada Ashbagh ; Memang satu kelompok mengemukakan kemakruhannya. Lalu beliau menjawab : orang yang memakruhkannya, dia hanya memakruhkan dari sisi kesehatan (medis), tidaklah berdasarkan pada pengetahuan (dalil). Itu tidak apa-apa, tidak dimakruhkan. Diriwayatkan dari Malik, beliau pernah berkata : tidak apa-apa saksikan f4rji (kemaluan) saat berjima'. Dalam satu cerita ada menambahkan, " Dan ia menjilatinya dengan lidahnya. "

Al-Fannani al-Syafi'i berkata : " Seorang suami dapat apa saja masing-masing kerjakan hubungan dengan istrinya kecuali lubang duburnya, bahkan menghisap clitorisnya.

Al-Mardawi al-Hambali berkata dalam al-Inshaf : Al-Qadhi berkata dalam al-Jami' : " Dapat mencium f4rji (kemaluan) istri terlebih dulu jima' dan memakruhkannya sesudah itu. . istri dapat juga memegang dan menciumnya dengan syahwat. Ini dikuatkan dalam kitab al-Ri'ayah, diikuti dalam al-Furu', dan diperjelas oleh Ibnu 'Aqil.

Namun apabila bisa dibuktikan jelas langkah bercvmbv semacam itu menyebabkan penyakit dan membahayakan pelakunya, jadi saat itu ia mesti meninggalkannya berdasarkan pada sabda nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, " Tidak dapat (kerjakan satu hal) yang membahayakan sendiri dan membahayakan orang lain. " (HR. Ibnu Majah dalam sunannya)

Sekian perihalnya bila salah seorang pasangan merasa terlukai (tidak nyaman) karena perbuatan itu dan membencinya : jadi mesti atas pelaku (suami) -nya untuk menghentikannya. Hal sejenis ini berdasarkan pada firman Allah Ta'ala :

وَعَاشِرُوهُنَّ بِال�'مَع�'رُوفِ

" Dan bergaullah dengan mereka lewat cara layak. " (QS. Al-Nisa' : 19)

Dalam hal ini harus jadi perhatian maksud basic dari pertalian suami istri, yakni permanen dan kontinuitasnya. Asal dari akad nikah yakni di bangun di atas kelanggengan. Allah Ta'ala telah meliput akad ini dengan beberapa keputusan untuk melindungi kelestariannya dan kuatkan orang yang menjalaninya sama seperti keputusan syariat tidaklah dengan satu hal yang menyelisihinya. Masuk di dalamnya jalan keluar berkaitan antar keduanya. . . Wallahu Ta'ala A'lam. PurWD/voa-islam. com
APAKAH BOLEH SEORANG SUAMI M3NC1UM ATAU MENJ1LAT " KEM4LU4N " SANG ISTRINYA!! APAKAH BOLEH SEORANG SUAMI M3NC1UM ATAU MENJ1LAT " KEM4LU4N " SANG ISTRINYA!! Reviewed by Unknown on 07.50 Rating: 5